Pasal 27 Ayat 1 UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendristribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendristribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pasal 27 Ayat 2 UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentrasnmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentrasnmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Pasal 27 Ayat 4 UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Pasal 28 Ayat 1 UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian kosumen dalam transaksi elektronik”.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian kosumen dalam transaksi elektronik”.
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.
Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan Cyber Crime dengan computer crime. The U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data“.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek-aspek pidana dibidang komputer mengartikan kejahatan komputer sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa Cyber Crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Jenis-jenis Cyber Crime berdasarkan motifnya terbagi dalam beberapa hal :
Cyber Crime sebagai tindakan kejahatan murni.
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cyber Crime sebagai tindakan kejahatan murni.
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cyber Crime sebagai tindakan kejahatan abu-abu. Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
Cyber Crime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
Cyber Crime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
Cyber Crime yang menyerang hak cipta (Hak milik):
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cyber Crime qyang menyerang pemerintah:
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Faktor Penyebab Cyber Crime
Beberapa motif terjadinya kejahatan komputer (Cyber Crime) kian marak dilakukan antara lain adalah:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian penguna komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
Beberapa motif terjadinya kejahatan komputer (Cyber Crime) kian marak dilakukan antara lain adalah:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian penguna komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian pada kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan computer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian pada kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan computer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Karakteristik Cyber Crime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu:
1. Ruang lingkup kejahatan.
2. Sifat kejahatan.
3. Pelaku kejahatan.
4. Modus kejahatan.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu:
1. Ruang lingkup kejahatan.
2. Sifat kejahatan.
3. Pelaku kejahatan.
4. Modus kejahatan.
Jenis-jenis Cyber Crime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukan, Cyber Crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, sebagai berikut :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan padaweb page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor pin ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker, dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan creditcard orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukan, Cyber Crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, sebagai berikut :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan padaweb page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor pin ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker, dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan creditcard orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Cyber Law adalah hokum yang digunakan didunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber, namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Hal ini tidak lepas juga dari “Aspek Prosedursl” seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, kontak/transaksi elektronik. Misalnya: e-commerce, e-government, e-learning, e-health.
Ruang lingkup Cyber Law sangatlah luas, diantaranya:
1. Bisnis (Bussines)
2. Konsumen (Consument)
3. Penyedia Layanan (Service Provider)
4. Internet Banking
5. Pedagang Perantara (Intermediaers)
1. Bisnis (Bussines)
2. Konsumen (Consument)
3. Penyedia Layanan (Service Provider)
4. Internet Banking
5. Pedagang Perantara (Intermediaers)
Secara garis besar, ada lima topik dari Cyber Law disetiap Negara, yaitu:
1. Information Security
Menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet.
2. Online Transaction
Meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3. Right in Electronic Information
Meliputi hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.
4. Regulation Information Content
Sejauh mana perangkat hukum mengatur konten yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation Online Content
Tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet.
1. Information Security
Menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet.
2. Online Transaction
Meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3. Right in Electronic Information
Meliputi hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.
4. Regulation Information Content
Sejauh mana perangkat hukum mengatur konten yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation Online Content
Tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet.
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu:
1. Subjective Territoriality
Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di Negara lain.
2. Objective Territoriality
Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3. Passive Nationality
Menyatakan bahwa Negara mempunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan korban.
4. Protective Principles
Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya.
5. Universality
Asas ini disebut juga sebagai “Universal Interesrt Juridiction” pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan.
1. Subjective Territoriality
Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di Negara lain.
2. Objective Territoriality
Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3. Passive Nationality
Menyatakan bahwa Negara mempunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan korban.
4. Protective Principles
Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya.
5. Universality
Asas ini disebut juga sebagai “Universal Interesrt Juridiction” pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar